Alex Lengser, BANSOS atau Konspirasi Politik 2013?

Sirkuit gelanggang politik Kula Babong DPRD Sikka terus membara lantaran Drs. Alex Longginus yang ditenggarai masih berstatus terdakwa. Kehadiran Alex yang menduduki posisi strategis, ibarat  “batu sandungan” yang seolah menjadi momok bagi lawan politiknya. Sejak pertama kali menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Sikka sampai saat ini Alex terus digoyang. Alex kini terancam dilengserkan dari kursi DPRD Sikka. Pemandangan lain, ditengah hingar bingar proses pelengseran Alex, panorama kontradiktif pun menyembul kepermukaan, dimana BPK menemukan 10,7 Miliar dana Bantuan Sosial (BANSOS) Tahun 2009  yang tak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah. Korupsi kini memborgol ribuan rakyat miskin di Sikka. Ibarat keluar dari kandang harimau masuk ke kandang singa. Selain itu, meskipun pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Sikka masih dua tahun lagi, sudah tercium aroma politik tajam dimana para kandidat mulai mengatur langkah menuju pemilukada 2013. Tiga isu ini kini menjadi perguncingan publik di Sikka.

Menyibak tabir politik yang terus memuncak terkait usulan pemberhentian sementara Wakil Ketua DPRD Sikka, Alex Longginus, Pimpinan DPRD Sikka dan Badan Kehormatan DPRD Sikka beberapa waktu lalu berangkat ke Jakarta menanyakan status Drs. Alex Longginus yang ditenggarai masih terdakwa. Ketua DPRD Sikka, Drs. Rafel Raga, via pesan singkatnya, mengatakan, hasil konsultasi di MA RI, Alex Longginus masih berstatus terdakwa pada Perkara Pidana Khusus Korupsi dan Pimpinan telah mengusulkan surat pemberhentian sementara ke Gubernur NTT via Bupati Sikka, Drs.Sosimus Mitang, pada tanggal 23 Februari 2011, terang Rafael Raga, saat dikonfirmasi media ini terkait hasil konsultasi di Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Menanggapi keberangkatan Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Sikka dan usulan pemberhentian sementara Alex, barisan DPC PDIP Sikka tidak tinggal diam. Alex bersama pengurus DPC PDIP Sikka pekan lalu mendatangi DPRD Sikka dan berdialog dengan Ketua DPRD Sikka dan Pimpinan BK DPRD Sikka, memprotes dan memberikan klarifikasi. Rapat berlangsung dalam suasana tegang dan panas. Saling adu argument antara kubu Alex dan Para pimpinan DPRD Sikka menyeruak tajam. Kedua pihak terlibat saling tanggap dan debat. Oleh Alex Longginus, Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, dianggap tidak mengerti mekanisme. Sebab ketika para pengurus DCP PDIP sedang berbicara langsung dipotong. “Kita harus menghargai mekanisme, bila kita diberikan kesempatan berbicara maka harus didengar. Tidak serta merta memotong pembicaraan orang. Kita menilai Ketua DPRD Sikka tidak paham mekanisme dan belum matang menjadi seorang pimpinan. Tindakan seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang Ketua DPRD,” kata Petrik P.H Da Silva, S.Ip, mantan anggota DPRD Sikka itu saat rapat berlangsung. Wakil Ketua I DPRD Sikka, Drs. Alex Longginus dengan nada keras, menegaskan, Pimpinan DPRD Sikka, bila orang lain sedang bicara tolong dihargai. Jangan ngotot dari belakang. Kita ini pimpinan yang terhormat di lembaga DPRD Sikka. Jadi bertindaklah sebagai pimpinan yang terhormat, bicaralah yang baik dan beretika, tegas mantan Bupati Sikka itu dengan nada keras.

Drs. ALexander Longginus

Drs. ALexander Longginus, Wakil Ketua DPRD Sikka

Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, dalam rapat bersama tersebut, mengatakan, Pimpinan DPRD bersama Badan Kehormatan DPRD Sikka telah mengkaji secara cermat dan mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Alex Longginus dari kursi pimpinan DPRD Sikka. “Kita tetap memproses Alex ke Gubernur NTT. Kita bertindak mendasari undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan. Silakan mengambil tindakan dari keputusan ini,” ujar Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Sikka ini. Mendukung Rafel, Felix Wodon, Wakil Ketua DPRD Sikka membenarkan bahwa pimpinan tetap memproses ke Gubernur NTT, kemudian akan dikaji lagi oleh Gubernur. Karena proses akan menentukan posisi Alex dengan tindakan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sikka. “Saya pikir kita tidak perlu melakukan protes keras karena memang proses akan memutuskan,” ujar Ketua Partai Demokrat Kabupaten Sikka itu.

Rafael Raga

Rafael Raga, Ketua DPRD Sikka

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PDIP, Darius Evensius, (23/02/2011), pun angkat bicara, namun ia lebih mengomentari soal kepergian Ketua DPRD bersama Badan Kehormatan ke Jakarta. Menurutnya, kita menginginkan perjalanan pimpinan dan BK tidak sekedar melakukan pertemuan dengan MA atau staf kepaniteraan tetapi harus bertemu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang punya kewenangan untuk menafsirkan. Lalu terhadap MA. Orang yang berikan informasi itu juga tidak benar. Apakah tim ke sana melakukan konsultasi dengan MA untuk mengangkat rumusan yang ada di KUHAP pasal 244. Terhadap persolan Alex yang status sebagai terdakwa terbawa sejak tahun 2006 ketika sebagai Bupati Sikka, Drs.Sosimus Mitang. Pertanyaanya, apakah undang-undang tersebut berlaku mundur. Fraksi akan tetap menolak dan tetap melakukan upaya karena proses ini harus melalui gubenur. “Kita tetap komitmen untuk melakukan penjelasan terhadap pihak terkait, dengan melakukan kajian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Darius.

Darius mengajak semua komponen masyarakat untuk lebih mendalami persoalan yang cukup mengganggu percepatan pembangunan yang diungkapkan BPK tahun anggaran 2009. Dana Bansos 10, 7 Miliar yang jelas-jelas telah merugikan masyarakat Kabupaten Sikka. “ Saya mengajak pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus kebakaran Kantor Bupati Sikka,” kata Darius.

Menampik usulan pemberhentian Alex, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Patrisius Paskalis, mengharapkan, BK dapat bekerja secara efektif dan profesional serta tidak tepengaruh oleh intimidasi pihak manapun. Melihat berbagai kasus yang dialami oleh para anggota DPRD Sikka dan yang sedang ditangani oleh aparat hukum. Fraksi menghimbau, BK agar lebih cermat dan proporsional menilai duduk persoalan. Terhadap kasus yang dialami oleh Drs. Alexander Longginus, kata Paskalis, sudah mendapatkan putusan bebas murni dan dapat kami dudukan persoalan sebagai berikut; putusan Pengadilan Negeri Maumere, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum biasa berupa banding kasasi, maupun upaya hukum luar biasa (herziening) sebagaimana diatur di dalam bab XVII dan bab XVIII UU No.08 tahun 1981 tentang KUHAP. Namun khusus untuk dalam pengertian bebas murni yang telah diputuskan oleh judex factie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa, beber Paskalis. Paskalis menerangkan, ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 244 KUHAP, yang berbunyi “terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain MA, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi MA kecuali terhadap putusan bebas”, ugkap Paskalis.

Dia menambahkan, adapun alasan jaksa yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain; 1). Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (judex factie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 185 ayat 3 dan ayat 6 KUHAP. 2). Cara mengadili yang dilakukan judex factie tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. 3). Putusan judex factie bukan merupakan putusan bebas murni melainkan bebas tidak murni. Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember tentang Tambahan Pedomaan Pelaksanaan KUHAP tersebut ada menerangkan “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap  putusan bebas dapat dimintakan  kasasi. Hal ini berdasarkan yuris prudensi. Intinya TPP KUHAP menegaskan perlunya yuris prudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas,” ungkap Paskalis.

Menurut dia, dalam Tap MPR RI No. II tahun 2000 telah menetapkan sumber hukum dan tata urutan pertaturan perundang-undangan sebagai sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia yaitu 1). UUD 1945, 2). Ketetapan MPR RI, 3). Undang-undang, 5). Peraturan Pemerintah, 6). Keputusan Presiden yang bersifat mengatur, dan 7). Peraturan Derah. Tegasnya,  dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk selalu memajukan kasasi terhadap putusan bebas disamping bertetangan dengan TAP MPR RI No. III tahun 2000 tentang tertib hukum yang berlaku di Indonesia, juga bertentangan dengan asas hukum universal yaitu lex superior derogat legi inferior atau asas yang menegaskan bahwa hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Dengan demikian dapat dilihat bahwa posisi yang dialami oleh Alex adalah korban ketidakadilan hukum. Dilema hukum mesti kita lihat lebih fair dengan tidak mengorbankan rakyatnya, ungkap Paskalis yang berhasil duduki kursi DPRD Sikka dalam pemilu legislatif dengan daerah pemilihan Sikka 4 ini.

PATRISIUS PASKALIS

Ir. Patrisius Paskalis, Anggota DPRD Sikka

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka, Boy SPI, ketika dihubungi Suara Flores melalui telepon genggamnya, Jumad, (24/02/2011)  pukul 09: 30 Wita, tidak berkomentar banyak. Menurutnya, semua informasi disampaikan oleh pimpinan (Ketua DPRD Sikka, red) yang memberikan pernyataan kepada masyarakat Kabupaten Sikka. Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Sikka bertemu dengan Koordinator Grasi dan Pegawai Kepaniteraan Makamah Agung RI, ungkapnya.

Oknum yang tidak mau namanya dikorankan, menduga bahwa dibalik kasus-kasus ini, patut diduga ada oknum tertentu yang memainkan remot politik untuk melengserkan Alex dari DPRD Sikka. Saya menduga ada konspirasi mengalihkan isu dugaan korupsi Bansos 10,7 Miliar dan politik menuju suksesi kepemimpinan di Sikka dan Kota Maumere akan datang. Permainan politik tersebut terus dilakukan, bisa jadi ada sebuah konspirasi politik karena saat ini wacana calon bupati dan wakil bupati di Sikka sudah mulai bergulir. Kalau kondisi ini terus berlanjut, maka sudah pasti pembangunan tidak dapat berjalan baik, karena para politisinya saling menjegal, saling gunting yang terus berbuntut pada konflik berkepanjangan, tegas sumber tersebut kepada media ini di Kupang.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, saat ini pimpinan DPRD Sikka dan Badan Kehormatan DPRD Sikka tengah dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dado, SH ke Kejaksan Negeri Maumere. TPDI melaporkan para pimpinan tersebut lantaran diduga menyalagunakan keuangan daerah untuk sebuah perjalanan yang oleh TPDI dinilai fiktif.  +++AY/CIA+++

1 Komentar

  1. wah parah kalo pemimpin sprti ini….


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar